Pernikahan Perkawinan yang Dilarang Adat Batak Toba

Admin

Pernikahan atau Perkawinan yang Dilarang Adat Batak Toba -  Dalam Bahasa  Indonesia perkawinan berasal dari kata “Kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis. Melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh,

pernikahan yang dilarang
Perkawinan disebut juga “Pernikahan” yang diambil  berasal dari kata nikah (            ) yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan untuk bersetubuh (wathi) kata “Nikah” sendiri sering digunakan untuk arti persetubuhan (Coitus) juga untuk arti akad nikah.
Menutur Istilah hukum Islam, terdapat beberapa definisi, diantaranya adalah :
Abu Yahya Zakariya Al-Anshary mendefinisikan :
“Nikah menurut istilah Syara’ ialah : akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafaz nikah atau dengan kata-kata yang semakna dengannya”
Definisi yang dikutip Zakariyah Daradjat
“Akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafaz atau tazwij atau semaka dengan keduanya”

Pengertian-pengertian diatas tampaknya hanya dibuat hanya dilihat dari satu segi saja, yaitu kebolehan hukum dalam hubungan antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang semula dilarang menjadi diperbolehkan padahal setia perbuatan hukum itu mempunyai tujuan dan akibat ataupun pengaruhnya. Hal itulah yang menjadikan perhatian pada manusia umumnya dalam kehidupan sehari-hari seperti kurang adanya keseimbangan suami istri, sehingga memerlukan penegasan arti perkawinan.
Dalam kaitan ini Muhammad Abu Ishrah memberi definisi yang lebih luas, yang dikutip oleh Zakiyah Daradjat


jasa pembuatan blog, hosting blog murah, jasa pembuatan radio streaming, cara membuat radio streaming murah
Blog, Updated at: 22.01

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Testimoni anda seputar tuliasan diatas, Terimkasih atas kunjungannya.

PPC Iklan Blogger Indonesia