Pernikahan atau Perkawinan yang Dilarang Adat Batak Toba - Dalam Bahasa Indonesia perkawinan berasal dari kata “Kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis. Melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh,
Perkawinan disebut juga “Pernikahan” yang diambil berasal dari kata nikah ( ) yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan untuk bersetubuh (wathi) kata “Nikah” sendiri sering digunakan untuk arti persetubuhan (Coitus) juga untuk arti akad nikah.
Menutur Istilah hukum Islam, terdapat beberapa definisi, diantaranya adalah :
Abu Yahya Zakariya Al-Anshary mendefinisikan :
“Nikah menurut istilah Syara’ ialah : akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafaz nikah atau dengan kata-kata yang semakna dengannya”
Definisi yang dikutip Zakariyah Daradjat
“Akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafaz atau tazwij atau semaka dengan keduanya”
Pengertian-pengertian diatas tampaknya hanya dibuat hanya dilihat dari satu segi saja, yaitu kebolehan hukum dalam hubungan antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang semula dilarang menjadi diperbolehkan padahal setia perbuatan hukum itu mempunyai tujuan dan akibat ataupun pengaruhnya. Hal itulah yang menjadikan perhatian pada manusia umumnya dalam kehidupan sehari-hari seperti kurang adanya keseimbangan suami istri, sehingga memerlukan penegasan arti perkawinan.
Dalam kaitan ini Muhammad Abu Ishrah memberi definisi yang lebih luas, yang dikutip oleh Zakiyah Daradjat
Perkawinan disebut juga “Pernikahan” yang diambil berasal dari kata nikah ( ) yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan untuk bersetubuh (wathi) kata “Nikah” sendiri sering digunakan untuk arti persetubuhan (Coitus) juga untuk arti akad nikah.
Menutur Istilah hukum Islam, terdapat beberapa definisi, diantaranya adalah :
Abu Yahya Zakariya Al-Anshary mendefinisikan :
“Nikah menurut istilah Syara’ ialah : akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafaz nikah atau dengan kata-kata yang semakna dengannya”
Definisi yang dikutip Zakariyah Daradjat
“Akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafaz atau tazwij atau semaka dengan keduanya”
Pengertian-pengertian diatas tampaknya hanya dibuat hanya dilihat dari satu segi saja, yaitu kebolehan hukum dalam hubungan antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang semula dilarang menjadi diperbolehkan padahal setia perbuatan hukum itu mempunyai tujuan dan akibat ataupun pengaruhnya. Hal itulah yang menjadikan perhatian pada manusia umumnya dalam kehidupan sehari-hari seperti kurang adanya keseimbangan suami istri, sehingga memerlukan penegasan arti perkawinan.
Dalam kaitan ini Muhammad Abu Ishrah memberi definisi yang lebih luas, yang dikutip oleh Zakiyah Daradjat
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Testimoni anda seputar tuliasan diatas, Terimkasih atas kunjungannya.